“Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya.
Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang.
“Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan.
“Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukasnya. (*)












