BAZNAS Makassar tahun 2022 hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9 miliar. Dan, jika ke 21 LAZ di Makassar yang mampu mengumpulkan masing masing Rp3 miliar saja, maka setiap tahun hanya Rp63 miliar. Kalau ditambahkan dengan yang dikumpulkan BAZNAS Makassar, maka hanya sekitar Rp72 miliar. Angka ini tentunya dibawah standar.
Keseluruhan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kemudian disalurkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar membutuhkan.
Dan yang paling penting, seluruh kegiatan yang bersentuhan dengan BAZNAS harus berpegang teguh kepada tiga aman. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim media baznas makassar)












