“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam kajian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait lainnya diminta menelaah aspek teknis, regulasi, aset dan pembiayaan.
Andi Zulkifly menekankan bahwa rencana pembangunan kantong parkir belum memasuki tahap pelaksanaan. Seluruh usulan masih harus melalui penilaian menyeluruh untuk memastikan kelayakan dan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat serta tata kelola ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Apabila hasil kajian dinyatakan layak dan sesuai regulasi, konsep tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk terkait skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Melalui rencana ini, Pemkot Makassar berupaya menghadirkan solusi parkir yang lebih terencana dengan mengoptimalkan potensi lahan yang tersedia.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (*)












