Appi Suarakan Kota Tanpa Rokok di APCAT Summit

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak tahun 2013.

“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan pengendalian tembakau dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi seluruh warganya.

Menurutnya, perkembangan industri rokok saat ini tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok modern seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.

Kondisi ini menuntut regulasi yang lebih rinci dan komprehensif agar pengendalian tembakau tetap relevan dan efektif.

“Kami memastikan regulasi ke depan akan lebih detail dan lebih jelas. Ada kawasan-kawasan yang sama sekali tidak boleh tersentuh oleh pengaruh tembakau,” ungkapnya.

“Seperti kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, dan kawasan keagamaan. Untuk wilayah-wilayah ini, kami akan membuat aturan yang sangat ketat,” lanjut Appi.

BACA JUGA:  Harganas 2025, Munafri Tekankan Keluarga Jadi Pilar Utama Menuju Generasi Emas 2045

Alumni FH Unhas itu, kembali menekankan pentingnya penguatan pengendalian tembakau melalui implementasi nyata di daerah, bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Appi menuturkan, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi para kepala daerah untuk merespons isu pengendalian tembakau secara kolektif.

Hampir seluruh daerah, kata dia, telah memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang diimplementasikan melalui peraturan daerah masing-masing.

“Sehingga hari ini kita berada di APIC Summit bersama berbagai kepala daerah untuk merespons pengendalian tembakau. Hampir semua kepala daerah sudah memiliki implementasi melalui peraturan daerah,” terang Munafri.

Melalui hasil summit tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mempersempit ruang penggunaan tembakau di daerah secara lebih tegas dan terukur.

Pembatasan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dari hasil summit ini, kita berharap bisa memberikan ruang yang lebih terbatas lagi, atau mempersempit ruang penggunaan tembakau di masing-masing daerah,” lanjutnya.

Munafri menegaskan bahwa bahaya tembakau tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga berdampak serius terhadap orang-orang di sekitarnya.

BACA JUGA:  Munafri Tegaskan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat TPS 3R

Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.