Di sisi lain, ia menuturkan pentingnya pengaturan jadwal pengangkutan sampah yang sinkron dengan waktu pembuangan oleh masyarakat.
Ia kembali mengulang selama ini jadwal pengangkutan sudah ada, namun tidak diimbangi dengan pengaturan waktu buang sampah, sehingga sering terjadi penumpukan di berbagai titik.
Sebagai Wali Kota, iameminta camat dan lurah untuk segera menyusun pola waktu yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat melalui surat keputusan resmi pemerintah.
“Harus ada koneksi antara waktu buang dan waktu angkut. Kalau ini tidak sinkron, pasti akan ada timbunan sampah di mana-mana,” tegasnya.
Dia juga menekankan perhatian khusus pada kawasan dengan volume sampah tinggi seperti area komersial, warung, dan pusat aktivitas ekonomi, agar pengelolaannya dilakukan lebih disiplin dan terjadwal.
Munafri menegaskan bahwa pembenahan sistem persampahan membutuhkan keseriusan semua pihak.
Tanpa komitmen dan konsistensi, upaya yang dilakukan hanya akan membuang waktu, sementara persoalan sampah terus bertambah di Makassar.
“Kalau ini kita jalankan bersama dan konsisten, tingkat kebersihan kota pasti akan meningkat signifikan,” terangnya.
Di sisi lain, ia menyoroti perlunya evaluasi sistem penarikan retribusi sampah, khususnya dari sektor komersial.
Munafri menilai masih terdapat ketimpangan antara volume sampah yang dihasilkan dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dikatakan, hal ini perlu dihitung ulang secara detail agar lebih adil dan proporsional.
“Jangan sampai sampahnya banyak, tapi bebannya ditanggung pemerintah. Harus ada perhitungan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Untuk itu, ia menuturkan, pendataan ulang seluruh wilayah komersial serta penerapan sistem pembayaran berbasis digital guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan retribusi sampah.
Lebih lanjut, Munafri juga meminta agar data masyarakat penerima subsidi iuran sampah diperjelas. Ia menilai data yang ada saat ini masih belum akurat dan perlu diperbarui agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, kebijakan pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam meringankan beban ekonomi warga, mengingat keterbatasan fiskal daerah untuk memberikan bantuan langsung tunai.
“Kita bantu dengan mengurangi beban bulanan mereka, salah satunya dengan membebaskan iuran sampah. Tapi datanya harus jelas dan valid,” imbuh Appi.
Tak hanya itu, Munafri juga menilai keberadaan petugas kebersihan di lapangan. Ia meminta camat dan lurah melakukan verifikasi ulang terhadap data petugas, guna memastikan tidak ada” data siluman” atau nama fiktif yang tetap menerima gaji.












