AB Iwan Azis Bicara Reklame di Makassar

AB Iwan Azis
AB Iwan Azis di tengah pegawai Pemkot Makassar

Saking banyaknya, dia menduga, Pemkot Makassar tidak mengetahui secara persis berapa jumlah titik-titik reklame tersebut. Padahal, reklame punya varian ukuran, mulai dari ukuran besar hingga kecil.

Kategori besar itu bila reklame berukuran 5×10 meter. Kategori sedang bila berukuran 4×6 meter. Sedangkan kategori kecil ukurannya 2×4 meter.

Sejauh ini, tambahnya, izin pendirian reklame melalui PTSP. Sementara di Bapenda Kota Makassar ada tim penertiban dan penataan reklame. Menurutnya, ini dualisme dalam pengelolaan dan penegakan aturan reklame.

“Mestinya itu dilakukan oleh PTSP sebagai leading sector perizinan,” sarannya.

Menyangkut penataan reklame ini, Iwan Azis juga memberi komentar, saat kami ngopi bareng sore itu. Dikatakan, Pemkot Makassar pernah membuat moratorium untuk melakukan penataan reklame yang dirasa sudah sangat menggangu. Namun moratorium ini tidak dijalankan. Terbukti tetap saja ada titik-titik reklame baru.

Hal itu bisa dibaca pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 tahun 2022 tentang Moratorium Penyelenggara Reklame. Dalam Perwali itu antara lain memuat larangan membangun titik reklame baru.

BACA JUGA:  Camat Tamalate Ikut Serta Pecahkan Rekor MURI dengan Ifthar Terpanjang

Kenyataannya, moratorium itu tidak dipatuhi. Reklame-reklame tetap menjamur. Bahkan ada reklame yang terkesan memanipulasi tempat pemasangannya.

Iwan Azis memberi contoh. Misalnya, penempatan reklame yang menempel pada ruko tapi visualnya menjorok ke jalan. Seolah-olah reklame itu melayang. Padahal ini bukan saja tidak indah tapi membahayakan pengendara yang lewat di situ.

“Ini namanya manipulasi untuk mengakali aturan. Lebih parah lagi, terjadi pembiaran oleh Pemkot Makassar,” sesalnya.

Dia memahami bila para pengusaha memanfaatkan setiap peluan dan potensi bisnis yang ada. Karena memang, perusahaan, institusi, dan produk butuh promosi. Namun, peran pemerintah dalam regulasi, kebijakan, dan kepastian hukum juga diperlukan.

Itulah mengapa, kata dia, pendirian ASPRI dilakukan supaya para pemilik titik reklame bergabung ke dalam organisasi ini agar lebih terkoordinasi dan terkontrol. Termasuk para pengusaha reklame dari luar daerah.

Hanya saja yang terjadi, mereka meminjam alamat di sini, dan menggaji orang, sebagai karyawannya. Padahal domisili usahanya bukan di Makassar.

Dia melihat selama ini Pemkot Makassar banyak mensosialisasikan terkait tarif pajak reklame. Karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-Undang dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Revitalisasi Terminal Daya Dikebut

Dasar perhitungan pajak reklame merujuk pada Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR merupakan penjumlahan antara Harga Dasar Perhitungan Pemasangan (HDPP) dengan Nilai Strategis Lokasi (NSL).

Ada sejumlah faktor yang ikut mempengaruhi perhitungan NSR. Yaitu, jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Dia mengakui sudah ada tim penataan dan penertiban reklame yang diketuai oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Selain Bapenda, ada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (Tata Kota), Dinas Pertamanan dan Kebersihan, serta Dinas Perhubungan.

“Dahulu itu ada perwakilan ASPRI juga di dalam tim. Namun, semuanya sudah berubah. Sekarang hanya terdiri atas unsur pemerintah,” katanya.

Iwan Azis mengatakan, pada masa Walikota Makassar, HB Amiruddin Maula (periode 1999-2004) dan H Ilham Arief Sirajuddin (periode 2004-2008 & 2009-2014), ASPRI juga masuk dalam tim terpadu tersebut. Namun setelah itu, pada masa Walikota Moh Ramdhan Pomanto, tidak ada lagi perwakilan ASPRI.

“Jadi kita butuh sikap tegas Pemkot, jangan membijaksanai sesuatu yang nyata-nyata melanggar aturan,” imbuhnya.