8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK & Ribuan Masuk PJLP

NusantaraInsight, Makassar — Komitmen Pemerintah Kota Makassar menghadirkan kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer dan mengurangi angka pengangguran, akhirnya menunjukkan hasil konkret.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar mencatat capaian signifikan dalam menekan angka pengangguran sekaligus menuntaskan persoalan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Dalam kurun satu tahun pemerintahan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA), sebanyak 8.854 tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 sebanyak 8.854 tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tersebut hampir memenuhi total formasi ASN Kota Makassar yang mencapai 8.963 orang.

“Ini jumlah ASN yang pak Wali Kota sudah angkat di awal masa pemerintahannya,” kepala BKPSDMD Kamelia, Kamis (5/2/2026).

“Pada 2025, dari total formasi Kota Makasssr, 8.963 yang berhasil menjadi ASN 8.854 orang,” lanjutanya.

BACA JUGA:  Aliyah Mustika dan Melinda Aksa Meriahkan Karnaval APEKSI di Surabaya

Kepemimpinan MULIA, upaya menekan angka pengangguran di Kota Makassar. Melalui kebijakan penataan tenaga kerja, Pemerintah Kota Makassar berhasil membuka ruang kerja bagi ribuan warga melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar mencatat, langkah ini bukan sekadar pengangkatan administratif.

Melainkan strategi terukur untuk memberikan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi ribuan aparatur yang sebelumnya berstatus honorer.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah kota, dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK.

Tak berhenti pada pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pada tahun 2025 lalu, Pemkot Makassar juga menghadirkan solusi melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Skema ini menjadi alternatif bagi sekitar dua ribu lebih tenaga kontrak agar tetap memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Sejarah Baru, PAD Makassar 2025 Nyaris Tembus Rp2 T

Sejak resmi memimpin pada 20 Februari 2025, Munafri Arifuddin menempatkan isu ketenagakerjaan sebagai prioritas kebijakan.

Bagi pemerintah kota, pengurangan pengangguran bukan sekadar statistik, melainkan upaya nyata menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar secara menyeluruh.