49.209 KK Warga Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati manfaat program ini sesuai karakteristik dan kondisi sosial masing-masing wilayah.

Selain itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan.

Kemudian, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK.

Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.

Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin.

Oleh seba itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan.

BACA JUGA:  Wali Kota Beri Pesan ke KONI Makassar, ini Dia

“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy.

Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.

Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.

Tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.

“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Lepas 484 Da’i Wahdah Islamiyah ke 37 Provinsi

Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.