Rumah Zakat Makassar Salurkan Kafarat dalam Bentuk Makanan Siap Santap

NusantaraInsight, MakassarRumah Zakat Makassar menyalurkan Kafarat dalam bentuk makanan siap santap sebanyak 100 paket dibagikan kepada warga yang tinggal di Jalan Sunu Lorong 1A, RT 01 RW 04, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu 19 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah padat penduduk yang terdampak secara ekonomi.

Pembagian dilakukan langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan merata.

Warga yang menerima paket tampak senang dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak donatur rumah zakat. Makanan ini sangat membantu kami, apalagi saat kondisi sedang sulit seperti sekarang,” ungkap Daeng Sikki, salah satu penerima manfaat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk berbagi, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan solidaritas sosial dalam aksi-aksi kemanusiaan seperti semoga kegiatan Rumah Zakat ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Apa itu Kafarat

Kafarat berasal dari bahasa Arab yang berarti “tutup” atau “tebusan”. Dalam konteks agama Islam, kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu dalam syariat Islam.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Batu Tutup Liga Mini Soccer IKA SMANSA Makassar

Kafarat ini wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena melanggar aturan tertentu dalam syariat Islam.

Jenis-Jenis Kafarat:
Beberapa contoh kafarat yang disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis antara lain:

1. Sumpah:
Jika seseorang melanggar sumpah, ia harus membayar kafarat, seperti memerdekakan budak, memberi makan 10 orang miskin, atau berpuasa 3 hari.

2. zihar:
Jika seorang suami melakukan zihar (menyamakan istrinya dengan ibunya), ia harus memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

3. Pembunuhan:
Jika seseorang membunuh orang lain, ia harus membayar kafarat berupa memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut.

4. Puasa Ramadhan yang ditinggalkan:
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan, ia harus membayar kafarat dengan cara berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.