Andi Manarangga Amir melanjutkan diskusi dengan membedah masyarakat adat dari sudut pandang pengelolaan sumber daya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat mengelola sumber daya secara komunal dengan mekanisme yang telah terbentuk lama secara turun-temurun. “Mereka itu sebenarnya sudah punya mekanisme dan tata kelola sendiri terhadap sumber daya yang mereka miliki,” ujarnya. Dari mekanisme tersebut, lahir norma-norma yang mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Manarangga menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah komunitas yang baru terbentuk. “Masyarakat adat itu, sederhananya, adalah masyarakat yang secara turun-temurun mengelola lingkungannya, membangun pola pengorganisasian sendiri, dan hidup dengan norma yang mereka jaga bersama,” tegasnya. Semua itu merupakan sistem yang dibentuk melalui proses panjang, jauh sebelum negara hadir.
Negara kemudian menetapkan berbagai aturan yang semakin melemahkan sistem adat. Sumber daya yang sebelumnya dikelola masyarakat dianggap sebagai kewenangan penuh negara. Masyarakat adat diposisikan sebagai mitra pasif, bukan subjek utama. Ketika masyarakat kehilangan kemampuan mengelola wilayahnya, identitas dan keberlanjutan hidup mereka ikut terancam. Lahan diserahkan kepada pihak lain, eksploitasi berjalan, dan masyarakat terpaksa mencari cara bertahan hidup yang sering kali tidak berkesinambungan.
Manarangga menyoroti data kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan. Dalam periode 2019 hingga 2023, lebih dari 620 ribu hektare tutupan hutan hilang, “Artinya, kira-kira satu hektare hilang setiap jam.” Ia menilai kerusakan ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya sistem adat. Bahkan kepala adat pun dalam beberapa kasus terlibat transaksi lahan, bukan semata karena kesalahan individu, melainkan karena sistem adat telah dilemahkan. “Mereka tidak lagi punya kekuatan sebagai sistem yang mampu mengontrol wilayahnya sendiri. Akhirnya pilihan paling realistis dan pragmatis adalah menjual lahan karena ada uang yang bisa didapat dengan cepat,” pungkas Manarangga.
Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan tentang sikap masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah. Peserta mempertanyakan hingga kapan masyarakat adat harus berkompromi dengan pemerintah, termasuk persoalan deforestasi dan bencana ekologis yang terjadi di Sumatra dan Aceh.
Menanggapi hal ini, Manarangga menegaskan, “Sejak awal sebenarnya masyarakat adat tidak pernah berkompromi dengan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan tempat mereka.” Ketika konsesi diberikan oleh pemerintah, misal pembukaan lahan pertambangan dan masyarakat merasa terancam akan merusak lingkungan, maka mereka melakukan reaksi untuk penolakan. Barulah kemudian pemerintah membuka ruang dialog dengan mereka. Padahal harusnya dilakukan sebelum konsesi itu disepakati.












