Berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) secara umum, Muttaqin menegaskan sikap dan pandangannya paling tidak pada tiga hal. Pertama, PSN telah merombak atau tepatnya merusak tatanan dan hirarki sistem perencanaan ruang/spasial. Sekaligus ini menunjukkan tidak konsistennya upaya menuju tertib tata ruang. Kedua, PSN adalah sebentuk proses gentrifikasi atau perampasan ruang atas nama kuasa yang dilegalkan. Ketiga, melalui PSN pula, terjadi kejahatan lingkungan dan ruang hidup terhadap masyarakat adat di berbagai wilayah.
Olehnya itu menurut Muttaqin, dalam merancang dan merencanakan tata ruang, Perencana atau Planner membutuhkan Budayawan, Sosiolog, Antropolog dan para ahli lainnya agar rencana tata ruang yang dihasilkan lebih komprehensif, manusiawi dan berkeadilan. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Kondisi ini telah mengubah tata ruang menjadi produk politik, yang dikendalikan oleh penguasa dan pemilik modal. Ia mengingatkan kasus reklamasi Pantai Losari – sekarang jadi Kolam Losari – yang menguntungkan investor dan para pengembang, telah menyisakan segregasi sosial-ekonomi dan juga spasial bagi masyarakat yang tergusur.
Forum tanya jawab membuka pembacaan lebih luas tentang ruang dan kekuasaan. Firman Anshari, seorang akademisi menyinggung pandangan David Harvey tentang ruang sebagai production space kapitalisme. “Dalam perspektif Harvey, PSN itu adalah spatio temporative kapitalisme yang memproduksi suatu ruang baru yang keuntungannya kembali kepada mereka,” ucapnya.
Dalam sesi tanggapan, Alwy Rachman mengulas cara kapitalisme bekerja di dalam ruang. Ia menjelaskan modal sosial, ekonomi, politik, budaya, hingga simbolik sebagai instrumen yang menentukan perebutan ruang. Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa riset-riset partisipatif masih penting, karena realitas sosial sering kali berada di “obrolan masyarakat,” bukan di institusi pemerintah.
Muttaqin menyoroti absennya masyarakat dalam perencanaan adalah bentuk kesengajaan: “Ada pengabaian dan kesengajaan pemerintah selaku penyelenggara penataan ruang yang diberi wewenang oleh undang-undang, membiarkan masyarakat tetap tanpa pengetahuan agar mudah melakukan ekspansi ruang rakyat/masyarakat.” Rakyat tidak pernah dianggap memiliki pengetahuan dan kuasa menentukan ruangnya sendiri.
Muttaqin menutup dengan kritik sistemik, “Saya melihat kebijakan itu tidak bisa begitu saja dibaca, harus diterjemahkan apa yang ada di baliknya. Misal tujuan penataan ruang: mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kita harus mempertanyakan aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan itu untuk siapa?”












