Ma’REFAT INSTITUTE, Kritisi Krisis Lingkungan

Hal tersebut sejalan dengan pungkasan Prof. Alif, “Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan izin 80% dari keseluruhan kawasan hutan kepada pengusaha. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai pengelolaan sumber daya alam yang berakhir pada krisis lingkungan.” Masih menurut Prof, Kalimantan dan Sumatera sudah habis dibabat untuk tambang dan sawit. Yang penting dicermati bersama, ialah adanya potensi Sulawesi Selatan juga dijadikan daerah tambang (pen: mengikuti jejak kedua wilayah yang disebutkan sebelumnya), khususnya pada produksi nikel yang sarat dengan berbagai kepentingan.”

Ketika terjadi kerusakan lingkungan, maka salah satu efeknya adalah bencana, baik itu bencana sosial maupun lingkungan. Terkait hal tersebut, Muadz Ardin menjelaskan, “Berdasarkan kajian kebencanaan, proyeksi bencana untuk daerah Sulawesi Selatan pada tahun 2050 nanti adalah 2% bencana geologi, dan sebesar 98% adalah bencana hidrometereologi. Saat ini saja, 3 (tiga) DAS terpenting di Sulawesi Selatan, tutupan lahannya tersisa 18%, dari yang seharusnya 30%. Saat ini juga, lebih dari 500.000 hektar tutupan lahan dalam kondisi kritis, dan ada 256.000 hektar lebih tutupan lahan dalam kondisi sangat kritis.”

BACA JUGA:  Lurah Parangtambung: Pak Maman ini Unik, Harus Dijaga

Dalam sesi diskusi, menanggapi pertanyaan salah satu peserta, Direktur LINGKAR Sulawesi ini memaparkan bahwa bencana dan krisis lingkungan yang tidak terkendali dapat terjadi karena tergerusnya nilai-nilai budaya, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Kearifan lokal memiliki 3 (tiga) dimensi yang meliputi: pengetahuan lokal, keterampilan lokal, dan sumber daya lokal pada kepercayaan. Namun, ketiganya diabaikan dalam aras struktural, khususnya dalam perumusan kebijakan lingkungan.

Hal lain yang menyebabkan krisis lingkungan ini, masih menurut Muadz Ardin, adalah tidak efektifnya hukum dan tata ruang. Bagi pemerintah, hukum hanya dipandang sebagai produk politik saja, bukan sebagai dokumen antropologi yang merefleksikan sikap dan pandangan masyarakatnya. Selain itu, dalam kebijakan tata ruang, seharusnya setiap lahan atau kawasan memiliki aturan tentang tanaman yang cocok dengan lahan tersebut agar dapat menjaga keseimbangan keanekaragaman hayati, menjaga lingkungan dari kerusakan dan erosi pada tanah.

Dengan berbagai krisis lingkungan dan bencana yang terjadi yang diakibatkan oleh masalah struktural ini, lantas apa yang bisa kita lakukan?

BACA JUGA:  Pameran Seni Van Gogh Alive di Jakarta

Prof. Muhammad Alif menanggapinya dengan menyampaikan fakta menarik, bahwa ternyata kelompok yang menggerakkan dan mengelola hutan dengan logika mereka sendiri, serta tidak mengikuti logika pemerintah-lah yang berhasil. Karena mereka mengetahui pemahaman atas kebutuhan mereka sendiri, sehingga menumbuhkan inisiatif bersama. Inisiatif pemerintah gagal karena pemerintah hanya fokus pada aspek formalitas saja, bukan pada aspek kebutuhan. Dengan demikian, gerakan inisiatif dari masyarakat ini yang harus ditularkan untuk membangun politik kolektif, dengan mengorganisir masyarakat serta bertindak sesuai dengan apa yang bisa kita jangkau.