Ma’REFAT INSTITUTE Ajak Ketua KPU Sulsel Kawal Dokumen Perencanaan

Tetapi, di luar dari pada itu, baik diatur atau tidak, kita perlu mendorong setiap calon kepala daerah untuk merujuk pada dokumen perencanaan ketika merumuskan visi-misi-program. Ini akan mendorong langkah penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, dan sekarang ini merupakan momentum yang sangat tepat, ungkap Hasbullah.

KPU Sulsel memang juga perlu menemukan pola yang tepat untuk berupaya membangun sinergitas pengawalan dokumen perencanaan, sehingga pola itulah yang kemudian dapat diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

Kita perlu melakukan pengawalan bersama dan memikirkan bagaimana mendiseminasi ini secara apik. Sebagai contoh, dalam kegiatan sosialisasi terkait partisipasi pemilih. Mungkin di momen seperti itu, pembahasan tidak hanya difokuskan pada partisipasi pemilih perempuan ataupun pemilih disabilitas saja, tetapi juga untuk mensosialisasikan dan memberi informasi memadai kepada publik bagaimana upaya mengawal dokumen perencanaan dalam tahapan pilkada. Demikian kata Ketua KPU Sulsel merespons tanggapan dari peserta diskusi.

Pernyataan tersebut menemukan konteksnya, karena belum lama ini, Kemendagri telah mengirimkan edaran kepada daerah-daerah untuk menyiapkan dokumen perencanaan, yang nantinya akan diberikan kepada Penyelenggara Pilkada.

BACA JUGA:  GP Ansor Maros Audiensi dengan Bupati

Hal ini dikarenakan Visi-Misi Calon Kepala Daerah harus merujuk pada dokumen perencanaan ini. Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli 2023, telah terjadi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional. Nah, Nota Kesepahaman dengan KPU ini, sesungguhnya merupakan proses konsolidasi demokrasi menuju terwujudnya demokrasi substansial.

Pemantik berikutnya, Andi Manarangga Amir memulai dengan memaparkan hubungan dan keterkaitan antar dokumen perencanaan. Jika kita liat sinergitasnya, RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) nantinya akan menjadi rujukan dalam perumusan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). RPJPD di tingkat wilayah, kemudian tidak dapat dioperasionalisasikan bila tidak merujuk pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal inilah yang kemudian nantinya jadi acuan dalam pembuatan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Fenomenanya saat ini, Dokumen Perencanaan ini sebenarnya adalah dokumen publik. Jika kita melihat dalam perspektif masyarakat, idealnya dokumen ini mesti dapat dikonsumsi dan dipahami oleh publik. Namun, pada sisi lainnya, kita melihat RKPD yang dibuat oleh para birokrat, kenyataan yang akan kita dapatkan adalah dokumen tersebut hanya berisi perencanaan-perencanaan untuk mencapai janji-janji politis calon kepala daerah, di mana yang menjadi pertimbangan hanyalah bagaimana ia terpilih, dan tidak menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat.