Selanjutnya, Ia mengatakan perlunya diupayakan untuk menetapkan beberapa regulasi, terkait empat hal yang spesifik, antara lain: 1). Menetapkan desain pelantikan serentak. 2). Percepatan proses penetapan di MK. 3). Secara teknis, perlu adanya tim independen yang dibentuk oleh KPU yang berasal dari Ahli Perencana untuk menilai apakah Visi-Misi para calon sesuai dengan RPJPD. Ini akan memudahkan KPU untuk menentukan tindak lanjut Visi Misi yang diajukan oleh setiap calon. 4). Mendorong terciptanya MoU bersama Bappeda untuk membicarakan tentang Dokumen Perencanaan.
Berikutnya, giliran Mohammad Muttaqin Azikin menyampaikan pandangannya. Tema yang dibicarakan kali ini menurutnya, merupakan rangkaian dari tema-tema sebelumnya yang berbicara tentang proses politik dan kaitannya dengan pengarusutamaan tata ruang, yang berkisar seputar pengawalan dokumen perencanaan dalam tahapan pilkada. Ini menjadi penting karena dokumen perencanaan yang dirumuskan, baik yang saat ini menjadi pedoman ataupun yang saat ini sedang dirancang di waktu mendatang, secara keseluruhan merupakn produk resmi yang harus dipegang teguh sebagai rujukan atau panduan.
Dalam hal itu, sebagai warga kita perlu mencermati dua dokumen penting. Yang mana akan menentukan arah dari pembangunan daerah kita. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen perencanaan pembangunan; RPJPN – RPJPD Provinsi – RPJPD Kabupaten/Kota, juga RPJMN – RPJMD.
Dokumen-dokumen tersebut termasuk dalam kategori perencanaan strategis. Ada juga dokumen lain selain itu, yaitu dokumen perencanaan spasial/ruang, yakni, RTRW Nasional – RTRW Provinsi – RTRW Kabupaten/Kota. Kedua jenis dokumen ini sesungguhnya tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya saling terkait dan saling berhubungan, yang menentukan arah pembangunan Indonesia, dan juga secara khusus daerah-daerah kita.
Periode sekarang ini, terhitung sebagai tahap akhir dari periode RPJPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga saat-saat ini pula, merupakan tahun-tahun yang menentukan karena semua daerah berada dalam masa perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang baru atau RPJPD untuk 20 tahun mendatang. Pertanyaan pentingnya, apakah dokumen-dokumen perencanaan tersebut betul-betul menjadi perhatian bagi setiap kontestan? Masalahnya, dalam pengamatan saya sejauh ini, hampir-hampir dokumen tersebut tidak dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kontestasi Pemilu maupun Pilkada. Ungkap Muttaqin
Sebagai contoh, Kota Makassar yang di-branding sebagai “Kota Dunia”. Dalam Satu-Dua Dekade terakhir ini, kita tidak tahu ke arah mana sebetulnya pembangunan Kota Makassar. Pembangunan yang dilakukan seolah tidak berpijak pada dokumen perencanaan, namun semata berbasis proyek. Ini kondisi yang mengerikan dan tidak baik-baik saja. Dokumen perencanaan tidak menjadi rujukan dalam penetapan program-program yang dijalankan. Problemnya, anggaran yang digunakan adalah anggaran yang bersumber dari publik, sementara kita sebagai warga tidak mengetahui ke arah mana pembangunan kota kita.












