Namun sayangnya, bagi Satriawan ada upaya untuk menghilangkan pemikiran Bung Hatta tentang koperasi, lalu memberikan pendefinisian baru terhadapnya. “Hal ini terbukti dengan hilangnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan dasar perekonomian adalah koperasi, setelah undang-undang ini diamandemen,” tutup Wawan.
Pertemuan yang berjalan selama dua jam ini, seperti biasa dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, dosen, aktivis lingkungan, dan juga pelaku usaha serta karyawan swasta.[RN]












