NusantaraInsight, Kendari – Sebuah video yang viral di media sosial (Medsos) menunjukkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menganiaya temannya
Dalam video yang diunggah di akun X @Pai_C1, Kamis (21/3/2024) lalu memperlihatkan terduga pelaku yang masih mengenakan seragam sekolah dengan celana hitam itu berdiri di depan korban.
Saat itu, korban yang menggunakan baju berwarna cokelat dengan rambut terurai itu terdiam saat terduga pelaku melontarkan pertanyaan kepadanya.
Terduga pelaku kemudian menarik korban dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal.
Terlihat korban dijambak, dipukul hingga ditendang berulang kali di bagian kepala serta anggota tubuh lainnya.
Akibatnya, korban pun tak sadarkan diri dan tergeletak di lantai. Bahkan dalam keadaan terbaring, pelaku masih menendang tubuh korban
Saat itu lah, teman – teman terduga pelaku melerai perkelahian tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Perikanan, Kelurahan Bungkotoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, terduga pelaku penganiayaan itu berinisial IRM (15) dan ZAM (17).
Sedangkan, korbannya yakni berinisial AN, siswi MTs salah satu sekolah di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penganiayan tersebut dipicu karena ketersinggungan status di WhatsApp.
“Motifnya ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di WhatsApp,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
IRM dan ZAM akhirnya ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Abeli.
Penangkapan itu dilakukan langsung oleh Reskrim Polresta Kota Kendari bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Didampingi oleh Kapolsek Abeli kami mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya, Jumat (22/3/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dari penangkapan tersebut, Reskrim Polresta Kota Kendari mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait tindakan yang dilakukan.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan TP. Penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” kata Fitra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Rupanya, salah satu pelaku yang IRM ternyata pernah dilaporkan di Polsek Abeli, dua bulan yang lalu.
IRM pernah dilaporkan terkait kasus serupa.
Namun, kasus tersebut kemudian berakhir secara restoratif justice karena keduanya sepakat berdamai.
“Kasusnya kasus yang sama, yakni kekerasan,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari langsung turun tangan memberikan pelayanan psikososial dan bantuan hukum kepada korban.
“Kita akan lihat kebutuhan korban, apakah membutuhkan pelayanan psikososial atau bantuan hukum,” kata Plt Kadis DP3A Kota Kendari, Fitriani Sinopay dilansir dari Sindonews.
Fitriani juga menyayangkan tindakan bullying yang dilakukan oleh para pelaku. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian dan pelajaran untuk semua agar tidak terulang lagi.