Tim Resmob Polres Pinrang Ciduk Pelaku Pencurian

NusantaraInsight, Pinrang — Aparat dari Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan atas nama ICS (33) warga BTN Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, kota Parepare.

Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak barang milik korban berupa Ponsel merk Vivo, uang tunai 9 juta rupiah, emas anting seberat 1 gram, total kerugian korban sebanyak 13 juta rupiah lebih.

Korban atas nama Sepiah Binti Timus (51) warga Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah lebih hal ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris didampingi oleh Pama Reskrim Ipda Rexy Andri Haryanto, S.Trk Rabu (7/1/26).

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan melalui Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris penangkapan pelaku yang berlokasi di BTN Pepabri Kel Sawitto Kab Pinrang pada Selasa (6/1/26) pukul 13.50 wita.

Penangkapan tersebut menurut Ipda Ahmad Haris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B /573 / IX / 2025 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel 10 September 2025.

BACA JUGA:  Kronologi Ibu Bikin Konten Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Usai Dijanjikan Rp15 Juta

Ditambahkan Ipda Ahmad Haris kronologi kejadiannya bermula ketika korban yg sedang berjualan di pasar sentral Pinrang menyimpan tas tepat dibelakangnya dan sedang ramai pembeli. Nah disaat itulah pelaku memanfaatkan situasi tersebut yg berpura-pura membeli jualan milik korban dan langsung mengambil tas milik pelaku yang berisi Hp, anting emas dan uang tunai 9 juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi pada 10 September 2025 dan baru kami berhasil menangkap pelaku, “pungkasnya. (Cal)