Terdakwa Kasus Kematian Virendy Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Viranda : Inikah Bentuk Keadilan Buat Nyawa Adik Saya ?

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa terkesan sama sekali mengabaikan pembuktian unsur pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP (karena kesengajaan mengakibatkan orang mati). Sementara jika mengacu kepada keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang secara tegas di persidangan Rabu 29 Mei 2024 menyatakan bahwa peristiwa pidana dalam kasus kematian Virendy adalah perbuatan kesengajaan.

“Ketika menjawab serentetan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa, kan terdengar jelas saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH menyatakan pendapatnya bahwa tindak pidana pada peristiwa kematian Virendy ini bukan perbuatan kelalaian, tetapi perbuatan kesengajaan,” kata Yodi mengutip kembali keterangan saksi ahli pidana tersebut.

Bahkan, tambah pengacara muda ini, sang kriminolog wanita itu memberikan beberapa ilustrasi sebagai contoh untuk menguatkan pendapat hukumnya. Antara lain, ketika dokter umum dan dokter spesialis bedah melakukan operasi terhadap seorang pasien. Nah jika dokter umum melakukan operasi dan pasiennya meninggal dunia, itu adalah perbuatan kesengajaan, sebab bersangkutan tidak punya kompetensi di bidang bedah. Sementara jika dokter spesialis bedah melakukan operasi dan pasiennya meninggal, ini adalah perbuatan kelalaian/kealpaan karena kurang hati-hati.

BACA JUGA:  Orang Tua Merantau, Bocah 15 Tahun di Buteng Jadi Korban Penc*bulan

Di depan sejumlah wartawan, Yodi juga mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada majelis hakim untuk menyatakan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan. “Kan baju kaos itu milik almarhum Virendy, kok harus dirampas untuk dimusnahkan ? Apakah baju kaos tersebut masuk kategori barang terlarang atau ilegal ? Seharusnya kan dikembalikan kepada keluarga almarhum untuk disimpan sebagai kenangan, atau tetap terlampir dalam berkas perkara buat kepentingan kelanjutan pengembangan perkara,” tandasnya.

Sidang pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum ini turut dihadiri Viranda (kakak almarhum dan saksi pelapor kasus ini), Ny Femmy Lotulung (ibu almarhum), Yodi Kristianto, SH, MH (kuasa hukum keluarga), dan Dr. Ir. Muhammad Zainal Altim, ST, MT (kerabat dekat keluarga). Sedangkan ayah almarhum, James Wehantouw tak tampak hadir dan diperoleh informasi bersangkutan sedang berada di Tarakan menghadiri pesta pernikahan putra kedua dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Sidang kasus ini dikabarkan akan dilanjutkan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa. (*)