Terdakwa Kasus Kematian Virendy Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Viranda : Inikah Bentuk Keadilan Buat Nyawa Adik Saya ?

Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan keberpihakkan jaksa yang dimaksudkannya, sarjana akuntansi jebolan Universitas Fajar Makassar ini memaparkan satu contoh, yakni dalam berkas surat tuntutan mulai dari awal hingga bagian akhir, jaksa berulang kali menyimpulkan dan menyebutkan jika Virendy mengidap penyakit bawaan dan bahkan secara tegas menyatakan jenis penyakit Asma. Sementara fakta di persidangan sangat bertentangan dengan kesemua alibi dan kesimpulan serta pernyataan yang dikemukakan jaksa.

“Apakah pak jaksa tidak ingat lagi pengakuan salah seorang peserta diksar yang diperiksa sebagai saksi di persidangan Rabu 20 Maret 2024 ? Saat itu saksi membantah kebenaran keterangannya di BAP Kepolisian yang menerangkan dirinya yang memberikan obat penyakit Asma kepada Virendy saat sudah dalam kondisi drop. Saksi tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa obat yang disebutkannya adalah obat Asma itu adalah kesimpulannya sendiri dan dia sebenarnya tak mengetahui obat apa yang diberikannya,” ujar Viranda.

Kemudian, lanjut Viranda, jika jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Virendy mengidap penyakit bawaan, nah apakah jaksa tidak mencatat keterangan kedua terdakwa (sidang 26 Juni 2024) maupun saksi dari TBM Ners (sidang 5 Juni 2024) ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang secara tegas menyatakan dari 11 peserta yang mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti kegiatan diksar, hanya 2 orang peserta yakni Airlangga dan Raditia yang disebutkan terdeteksi memiliki riwayat penyakit bawaan, sementara Virendy dinyatakan kesehatannya normal dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan.

BACA JUGA:  Pernah Viral! PN Serang Putuskan Bersalah Mertua-Menantu Selingkuh

“Sepengetahuan kami sekeluarga, Virendy tidak pernah menderita penyakit kronik apalagi Asma sebagaimana yang diumbarkan segelintir pihak dalam upaya menggiring opini publik untuk membungkam fakta sesungguhnya. Satu hal lagi, adik saya saat mengikuti diksar tersebut tidak membawa obat penyakit Asma. Viren hanya membawa beberapa jenis obat yang tercentang di blangko daftar perlengkapan dan obat-obatan yang harus dibawa peserta. Nah coba lihat kembali daftar itu, kolom obat penyakit Asma kan tidak tercentang. Jadi ngapain Virendy membawa obat penyakit itu sementara dia tidak pernah mengidap penyakit tersebut. Lagi pula obat-obat yang dibawa Virendy, semuanya disiapkan oleh ibu saya,” paparnya dengan nada emosional.

Kelalaian Atau Kesengajaan ?

Terhadap materi tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, juga turut angkat bicara memberikan tanggapan dan penilaiannya. Menurutnya, jika jaksa berpendapat kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaiannya/kealpaannya mengakibatkan orang mati), itu berarti atau sama saja bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan banyak fakta yang terungkap di persidangan.