Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5M, Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Pensiunan PNS

Gakkum KLHK
Gakkum KLHK menangkap pemodal penyelundupan kayu

NusantaraInsight, Makassar — 23 Juni 2024. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan modus pemalsuan dokumen kayu. Dalam kasus ini Tim Operasi berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan kayu sebanyak ± 20,1527 M3 dan mengamankan sopir truk berinisial RA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka atas nama HM (59) seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai pemodal.

Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga illegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Operasi bergerak menuju Lokasi dan menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan berupa kayu, di Kabupaten Bantaeng yang bergerak menuju Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA dan barang bukti. Diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA:  Prof.Dr.Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A. Mengenang Ayahnya. Buku ‘Bunga Rampai Sosiologi’ pada Tahun Kelahiran

Selanjutnya Supir beserta truk dan muatan kayu, kemudian diamankan dan dikawal menuju Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik, kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dan menetapkan tersangka berinisial HM (59) seorang oknum pensiunan PNS yang berperan sebagai pemodal.

Selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini penyidik telah menyita 1 (satu) Unit mobil Truk Nomor Polisi DD 8764 KU beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, Volume 20,1527 M³ dan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu. Penyidik menjerat Tersangka HM (59) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.

br