NusantaraInsight | Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengagendakan sidang perdana praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks pada Selasa (16/12/2025). Pemohon dalam perkara ini adalah Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi, sementara termohon adalah Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Informasi dihimpun, Sidang sedianya berlangsung pukul : 09.00 Pagi di ruang sidang Mudjono, SH. Gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait dengan keabsahan penetapan tersangka. Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, membenarkan jadwal sidang yang telah ditetapkan sesuai dengan Sistem Informasi Peradilan Pidana (SIPP).
“Iyye pak memang benar sesuai jadwal persidangan di SIPP hari ini mulai digelar Sidang Pra.Pid No.48. Berdasarkan info Hakim a quo, hari ini tetap jadi Sidang dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pra.Pid,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.
Namun, sidang yang seharusnya berjalan tidak dapat dilaksanakan. Alasannya, pihak termohon yaitu Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel belum hadir di lokasi pengadilan.
“Tetapi masih menunggu Termohon Ditreskrimum Polda Sulsel belum datang. Karena Termohon belum datang kaka, sidang belum bisa digelar, karena masih menunggu Termohon,” tuturnya.
Sampai saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal sidang perkara yang akan diadakan kembali.
Terpisah, Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dikonfirmasi media ini belum memberikan respon balik, baik via chat maupun ketika dihubungi langsung.












