Sidang Kasus Kematian Virendy: Saksi Ahli Pidana Berhalangan, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual

Virendy
Virendy

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa.

“Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

BACA JUGA:  Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Skincare Makassar