Sidang Kasus Kematian Virendy: Farid Sitepu Sebut Tandatangannya Dipalsukan

Sidang lanjutan kasus kematian virendy yang rencananya menghadirkan saksi Farid Sitepu
Sidang lanjutan kasus kematian Virendy

Jaksa membeberkan lagi, Farid Sitepu dalam keterangannya di kepolisian secara tegas mengakui jika Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas maupun panitia Diksar & Ormed tidak pernah melakukan koordinasi tentang kegiatan tersebut dan menyangkut surat permohonan rekomendasi serta pernyataan bersedia bertanggungjawab. Saksi baru mengetahui kesemua itu pada bulan Januari 2023 ketika dirinya sedang melaksanakan ibadah Umroh ke tanah suci.

“Farid Sitepu di depan penyidik juga menegaskan bahwa tandatangannya di surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggungjawab terhadap kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Karenanya, saksi merasa tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang telah merenggut korban jiwa ini,” beber jaksa.

Kesaksian Dokter Forensik

Sebelumnya, pagi harinya sidang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yakni dokter spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F. Dokter yang memimpin pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Virendy di lokasi Pekuburan Kristen Pannara pada 26 Januari 2023 ini menerangkan terkait penyebab kematian korban yang ditemukannya saat melakukan otopsi.

BACA JUGA:  Polsek Wundulako Amankan Dua Pemuda Terduga Pencuri di BTN Tikonu

Menurut dokter spesialis forensik ini, kematian almarhum diakibatkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. “Bermasalah di jantungnya. Ada penyumbatan lemak, tentu karena ada pemicunya. Harusnya ketika almarhum sudah terlihat capek atau tumbang pertama kali, langsung dihentikan aktivitasnya, diistirahatkan dan segera ditangani tim medis. Jantung sudah menyerah, jangan kau paksakan’ lagi,” urainya.

“Apalagi saat korban terlihat telah berhalusinasi dan oleng, harusnya sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius. Namun yang terjadi, Virendy tetap dipaksa berkegiatan,” sambung dr. Denny yang pada kesempatan itu tidak bisa menyimpulkan terkait trauma benda tumpul atas luka, lebam dan memar pada beberapa bagian tubuh korban sebagaimana disimpulkan dalam surat visum RS Grestelina. Karena menurutnya hal ini adalah ranah dari pihak kepolisian.

Kesaksian dr. Denny ini tidak ditanggapi oleh kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Kedua mahasiswa FT Unhas ini hanya membantah keterangan Farid Sitepu dengan mengemukakan bahwa saksi selaku Pembina dan juga anggota UKM Mapala 09 FT Unhas tentunya mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan Diksar & Ormed ini karena dosen tersebut ada di dalam grup whatsapp (WA) UKM Mapala 09 FT Unhas.