Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran Farid Sitepu dan saksi-saksi lainnya termasuk ahli dari Biddokkes Polda Sulsel, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, MH bersepakat menunda sidang sampai Selasa 07 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (JW)
Sidang Kasus Kematian Virendy: Dua Kali Mangkir, Hakim akan Lakukan Panggilan Paksa Farid Sitepu
