Rusak Hutan Lindung, Diduga untuk Akses Tambang, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum kades dan rekannya diduga merusak hutan lindung
Oknum Kades di Bone dan rekannya ketika dibekuk tim Gakkum KLHK

“Pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah”

NusantaraInsight, Makassar — Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), menempuh babak baru. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pengrusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjerat tersangka A (32) oknum Kepala Desa dan tersangka K (51) selaku penanggung jawab lapangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan alat berat excavator. Sebelumnya petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan terhadap para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan dimaksud, karena wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung. Setelah memberikan beberapa kali peringatan, para pelaku tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari petugas UPTD KPH Cenrana. Para pelaku masih tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Gempa Tuban, Sejumlah Bangunan Rusak
Hutan lindung
Excavator yang digunakan oknum Kades

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur kemudian mengkomunikasikan hasil temuan petugas KPH Cenrana, terhadap adanya aktivitas perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone. Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.