NusantaraInsight, Kolaka – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (CURNAK) sapi yang terjadi di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama satu ekor sapi betina yang menjadi barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Watubangga Ipda Hendra, yang memimpin personel Polsek melakukan penyelidikan intensif pasca laporan pengaduan dari warga, Sdr. HS, yang melaporkan kehilangan ternaknya pada 13 Juli 2025.
Melalui pengembangan informasi dari seorang pembeli sapi di wilayah Pomalaa, tim berhasil menelusuri asal-usul sapi tersebut dan mengidentifikasi dua terduga pelaku. Keduanya yakni Sdr. FZ, warga Desa Lalonggolosua, dan Sdr. IR, warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada. Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA tanpa perlawanan.
“Berdasarkan pengakuan awal dari kedua pelaku, pencurian dilakukan pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Penanganan cepat terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Watubangga,” tegas Ipda Hendra.
Bara