Polsek Samaturu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

NusantaraInsight, Kolaka — Unit Reserse Kriminal Polsek Samaturu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Seorang pria berinisial R (24), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, berhasil diamankan pada Jumat (6/6) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban berinisial J (42), warga Desa Awa, Kecamatan Samaturu, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Yamaha Fino dengan nomor polisi T 5758 PZ, pada hari yang sama.

Kronologi kejadian, menurut keterangan korban, bermula saat ia memarkir sepeda motornya di depan kios miliknya sekitar pukul 13.00 WITA. Tanpa mencabut kunci kontak, korban lantas menuju rumahnya yang berdekatan dengan kios dan duduk di teras bersama keluarga. Sekitar pukul 14.00 WITA, korban melihat seorang pria tak dikenal mendekati kios dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Samaturu.

BACA JUGA:  Respon SYL Usai Firli Bahuri Tersangka

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial S alias M, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain menangkap tersangka R, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku saat melancarkan aksinya. Menurut pengakuan R, motor tersebut adalah milik S alias M.

Barang Bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino T 5758 PZ (milik korban), 1 unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa TNKB (kendaraan yang digunakan pelaku)

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya, S alias M, dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.