Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bapak

Polres sinjai tahan terduga pelaku AL (25)
Terduga pelaku AL (25)

NusantaraInsight, Sinjai — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki berinisial AL (25).

Dirinya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terhadap AI (44) dan MT (23) yang merupakan Bapak dan Anak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.30 wita.

Kedua Korban beralamat di dusun Rumpala desa Bontolempangan, Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

“Awalnya tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian di jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, kemudian Tim Resmob bersama piket Reskrim Polres Sinjai bergerak menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan lel. AL, (25) tahun pek. wiraswasta, alamat jalan Bulu Saraung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, tanpa perlawanan,” terangnya.

Lanjut Andi Rahmatullah menjelaskan,, adapun kronologis kejadian yang mana korban sedang dalam perjalanan dari arah Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti kemudian korban pun berhenti dan pelaku langsung memukul anak korban. Melihat anaknya dipukul, kemudian korban pun menegur pelaku bahwa jangan begitu, namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban. Selain itu, pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban.

BACA JUGA:  Gakkum KLHK Sulawesi dan BAKAMLA Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda, Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat kejadian, dirinya menambahkan bahwa dari kejadian tersebut, korban MT, mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, dan korban AI, mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri serta kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu.

“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)