Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polres Bulukumba
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim saat jumpa pers

“Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penagiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya.” Ungkap Kapolres.

“Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS dan MPD Notaris