Nusantarainsight, Barru — Polres Barru Ungkap Pencurian Ternak di Kabupaten Barru Sulsel, Selasa (26/02/2024)
Ada enam orang terduga pelaku diamankan Polres Barru satu dibawah umur 16 tahun, satunya sementara buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Empat orang sudah diamankan di Polres Barru, masing” inisial MI (30), MN (36), AM (33), KM (44).
“Kronologis penangkapan terkait adanya Enam laporan polisi sejak 2023 di berbagai lokasi yang ada di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan dan pihak kepolisian melakukan pengejaran,”ungkap Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, S.sos,.M.H,. didampingi Kasi Humas Iptu Iriansyah, S.H, terkait Pengungkapan kasus Pencurian Sapi
Motif dari pelaku sebelum melakukan aksi pencurian mereka sewa mobil, lalu melakukan aksinya dengan memantau lokasi, dan masing-masing punya perang berbeda.
“Hasil curian kemudian dibawah ke salah satu rumah terduga pelaku MI, lalu dilakukan pemotongan, dan di jual ke Pasar di Kota Pare-pare dengan harga Rp.120.000/ Kg.
Total kerugian hingga mencapai kurang lebih 70 juta dengan sembilan ekor sapi.
Polres Barru berhasil mengamankan barang Bukti sebuah, pisau untuk mengiris daging, parang untuk memotong, tali pengikat, sendal, tanda kepemilikan sapi, serta mobil pick up.
“Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak komparatif sehingga dilakukan tindakan terukur, sedangkan pelaku diancam pidana pasal 363 ayat 1e dan ancaman kurungan 7 sampai 9 tahun penjara.