NusantaraInsight, Makassar — Polda Sulsel telah menahan tiga owner skincare. Ketiga tersangka ditahan karena terkait kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Makassar.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya, inisial MH (Kosmetik MH) dan AS (Produk Raja Glow) dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan, sementara satu tersangka lainnya, M Dg S atau suami FF (Kosmetik FF), langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa proses penahanan berlangsung pada Senin sore (20/1/2025).
Namun, kondisi kesehatan AS yang mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, serta MH yang membutuhkan perawatan medis, menyebabkan keduanya dirawat di rumah sakit.
“AS dirawat inap di RS Ibnu Sina, sementara MH dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik.
Sementara itu, M Dg S, pemilik kosmetik FF yang terlibat dalam peredaran produk bermerkuri, langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Terkait pengamanan selama pembantaran, Didik menambahkan bahwa masing-masing tersangka yang dirawat di rumah sakit diawasi ketat oleh empat personel untuk memastikan mereka tidak melarikan diri selama perawatan berlangsung.
“Petugas telah ditempatkan di rumah sakit untuk memastikan proses pembantaran berjalan sesuai dengan hukum,” jelas Didik.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait dengan penyebaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)