NusantaraInsight, Maros — Tiga orang dari rombongan pengantar jenazah menyerang rumah warga di jalan poros Moncongloe – Zipur Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang viral di media sosial pada Selasa (20/2/2024) telah ditangkap.
Hal ini disampaikan pihak Polsek Moncongloe bersama Satreskrim Polres Maros yang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku penyerangan pada Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Pengantar Jenazah Serang Rumah Warga di Maros
“Kasus viral yang beredar alhamdulillah Polsek Moncongloe di-backup oleh Satreskrim Polres Maros telah membawa pelaku yang viral itu, kurang lebih tiga orang dan ditangkap di Polsek Moncongloe,” ujar Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet.
Slamet menambahkan, polisi masih mencari barang bukti berupa bendera putih yang dibawa oleh para pelaku. Polisi juga masih mendalami motif para pelaku melakukan aksi arogan tersebut.
“Diamankan dan dibawa di Polsek Moncongloe, mereka ini juga berdomisili di daerah Kecamatan Moncongloe. (Jenazah) rencananya akan dibawa ke daerah Moncongloe,” ungkapnya.
Slamet mengatakan, ketiga pelaku akan diserahkan ke Polsek Moncongloe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak korban untuk dipertemukan dengan para pelaku. “Untuk motifnya masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dari video yang dilihat NusantaraInsight, seorang pria berdiri melihat rombongan pengantar jenazah melintas di depan rumahnya. Diduga dia menegur pengantar jenazah karena menggeber-geber motornya. Tak lama kemudian, pria tersebut ditarik istrinya untuk masuk ke dalam rumah.
Beberapa orang pengantar jenazah pun langsung berhenti, hingga sekitar enam orang turun dari sepeda motornya serta dua orang diantaranya masuk ke dalam rumah warga tersebut.
Mendapatkan serangan, pria tersebut langsung melakukan perlawanan dengan membawa batu, hingga para pengantar jenazah ini langsung kabur
Belakangan diketahui, rumah yang pelaku serang adalah milik anggota TNI bernama Asjaya Hartono (40).