Selesai mendengarkan pembacaan surat replik jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Senin 29 Juli 2024 pukul 14.00 Wita. Dalam sidang mendatang, giliran kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mendapat kesempatan mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum. (*)
Pelaksanaan Diksar Mapala FT Unhas Dinilai Cacat Administrasi, JPU : Virendy Sudah Drop Tapi Masih Diberikan Aktivitas Fisik Berlebihan
Rekomendasi untuk kamu

NusantaraInsight, Pinrang — Aparat dari Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan atas nama ICS (33) warga BTN Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, kota…

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata. Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari…

NusantaraInsight | Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengagendakan sidang perdana praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks pada Selasa (16/12/2025). Pemohon dalam perkara ini adalah Irman Yasin Limpo dan A….

Langkah Hukum yang Telah Dilakukan Untuk mempertahankan haknya, Kr. Ringgi tidak sendirian. Bersama kuasa hukumnya, Bapak Aldin Bulen & Partner, dia telah mengajukan gugatan dan melakukan berbagai langkah hukum yang…

NusantaraInsight, Gowa — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis…







