Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Penanggung jawab kapal terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2,5 Miliar

NusantaraInsight, Kendari – Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda pada 12 Juni 2024, penegakan hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi resmi menahan LI (56), penanggung jawab kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01 yang kedapatan mengangkut 53 m³ kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Penahanan LI dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang menguatkan keterlibatan LI dalam tindak pidana kehutanan ini. LI dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. LI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan, “Dengan ditahannya LI (56) dan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari, semakin memperkuat komitmen kami dalam menanggulangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya yang terjadi di perairan laut. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya sebatas pada penangkapan, tetapi juga berlanjut hingga proses hukum di pengadilan.

BACA JUGA:  Breaking News : Ayah dan Anak di Maros, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan BAKAMLA RI serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerjasama antara KLHK dan BAKAMLA RI, yang telah terjalin sejak 2019, membuktikan efektivitas dalam penegakan hukum di laut, serta dedikasi kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.”

Selain penahanan LI, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa kapal layar motor yang saat ini dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara, serta kayu olahan ilegal yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Proses hukum selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan.

Sementara itu, Kapten Sophy Sophian, pimpinan tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara Bakamla RI dan KLHK.

br