Dia menegaskan, soal penambahan kalimat atau ketentuan secara teori memang tidak boleh, karena MK tidak punya kewenagan, MK hanya menguji UU. Bukan mengubah ketentuan atau kalimat.
“Sebagai akademisi melihat putusan MK, itulah saya mempertanyakan, kenapa hanya kalimat pernah kepala daerah bisa masuk capres atau cawapres,” jelasnya.
Ditambahkan, jika diubah harus di lembaga berwenang. Namun, kalimat rasional harus ditambahkan pernah anggota DPR atau DPD. Kalau disebut pernah pengalaman di lembaga negara, bukan hanya kepala daerah tapi DPRD juga. Mereka itu juga dipilih langsung.
“Kalau penambahan ini murni, jangan hanya pengalaman kepala daerah saja, kalau konsisten maka ditambah pernah juga menjabat sebagai anggota DPR atau DPD karena mereka dipilih lewat pemilihan,” tukasnya. (*)












