“Oke. Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?” tanya hakim.
“Bapak instruksikan Irjen untuk koordinasi,” jawab Panji.
“Inspetur Jenderal siapa?” tanya hakim.
“Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah,” jawab Panji.
“Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?” tanya hakim.
“Untuk koordinasi ke KPK,” jawab Panji.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah