Diancam 5 Tahun dan Denda Rp.7,5 M, Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam ke Kejaksaan

NusantaraInsight, Makassar — Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin, 30 September 2024.

Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan cagar alam yang bernilai ekologis tinggi.

Tersangka IW, dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan cagar alam untuk dijadikan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.

Sebelumnya IW (32) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, IW akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai.

BACA JUGA:  Menhub Nonaktifkan Direktur STIP Jakarta, Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

Balai Gakkum LHK segera merespons dengan melakukan operasi gabungan, berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat, yaitu FS (45), serta pemilik lahan berinisial IW dan RB. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjelaskan proses hukum yang dijalani tersangka IL dan ED sempat dipersoalkan melalui pra peradilan, namun Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini membuktikan bahwa Gakkum KLHK bekerja secara profesional dan patuh pada aturan hukum,” kata Aswin.

Aswin menambahkan, pelimpahan tersangka IW ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Gakkum KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Gorontalo Tutup Pra Rekonsiliasi Keuangan dan BMN

“Kami berharap vonis terhadap tersangka memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi kawasan konservasi di Sulawesi,” ujarnya.