Bejat! 8 Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur

8 pemuda
4 pelaku persetubuhan terhadap anak

NusantaraInsight, Palopo – Sungguh bejat perlakuan 8 orang pemuda tanggung ini, karena tak bisa menahan nafsu, mereka melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Aksi bejat 8 terduga pelaku ini, terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan. Korbannya berinisial AZ (16), seorang pelajar kelas 3 SMP.

Persetubuhan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, dan rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada tanggal 24-26 Januari 2025.

Saat ini, 4 orang terduga pelaku persetubuhan telah ditangkap polisi, masing-masing berinisial, MR (18), A (18), L (20), dan F (18).

Selain mereka, ad empat orang lainnya yang masih buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi, yakni D, A, Y, dan R,

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kasus bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.

“Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A (DPO),” kata Kasi Humas Polres Palopo.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Kematian Virendy: Dua Kali Mangkir, Hakim akan Lakukan Panggilan Paksa Farid Sitepu

Bukan itu saja, lanjut AKP Supriadi, kejadian serupa kembali berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.

Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Supriadi.

Aparat kepolisian sendiri saat ini masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. (an***)