Achmad Ilham Sebut Eksekusi Perkara di Gowa tanpa Proses Pemeriksaan Setempat

“Pemberian akte hibah oleh almarhum Tarra Dg Lurang jelas menunjukkan bahwa adanya pengurangan luasan objek eksekusi,” tandasnya.

Untuk itu, kami melakukan upaya hukum dalam rangka permohonan Konstatering terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ternyata dalam analisa kami menemukan novum atau bukti baru. Dengan demikian, kami melakukan upaya hukum PK kedua,” pungkasnya Ilham.(din).

BACA JUGA:  Keluarga Besar Almarhum Virendy Kecewa Terhadap Tuntutan JPU dan Putusan PN Maros