3 Bulan Buron, DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Ditangkap GAKKUM KLHK dan Polres Luwu Timur

Aswin menambahkan bahwa penangkapan IW menunjukkan komitmen kuat Balai Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan.

“Gakkum KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi lingkungan kita dari segala bentuk perusakan,” tegasnya.

Penangkapan IW diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dan terlindungi,” tutup Aswin.

Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat Bayi Mengejutkan Warga Desa Tombolo Bantaeng