Prof. Hasnawi Haris: Pemda Wajib Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Deadline Juli 2027

Satgas perlindungan guru
Prof Hasnawi Haris (kiri) dan Dr Abdi (kanan) saat memimpin rapat pleno diperluas PGRI Sulsel (foto istimewa)

Adapun untuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, berdasarkan Permendikdasmen 4/2026, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.

Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten kota sesuai kewenangannya. Masa tugas yaitu empat tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.

Permendikdasmen tersebut juga mengatur Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah berjumlah gasal, paling banyak tujuh orang.

Mereka berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi kabupaten kota dan akademisi, dengan struktur organisasi terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

Sementara untuk pembentukan di tingkat kementerian, beberapa aturan yang berbeda, yaitu keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit sembilan orang, yang terdiri atas birokrat, akademisi, dan praktisi.

BACA JUGA:  Ketua JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Syalman, S.Ikom, M.H.,CPCE, CPM: Dunia Maya Kita Perlu “Dipagari”