Ia juga menambahkan bahwa pengaduan ini memiliki eksepsi, terhadap kasus-kasus yang menjadi konsumsi publik dan menjadi viral dengan berbagai pertimbangan dan harus direspon cepat. Walaupun tanpa pengaduan harus direspon cepat ini juga diatur dalam Permendikdasmen.
Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sangat urgen, kata Prof Hasnawi lagi, bahkan dalam segi pendanaan juga di atur dan akan dibekali pendanaan dengan skema melalui APBN, APBD dan juga bantuan yang tidak mengikat.
Prof Hasnawi secara terperinci juga menyebutkan bahwa Permendikdasmen 4/2026 ditetapkan 8 Januari 2026. Ada satu pasal dalam ketentuan penutup yang menjelaskan bahwa Permendikdasmen ini mengikat seluruh pihak dan akan diberlakukan secara efektif selambat-lambatnya 18 bulan sejak tanggal ditetapkan.
“Kalau ditetapkan tanggal 8 Januari 2026 hitungannya 18 bulan itu berarti bahwa paling lambat Satgas mulai dari kementerian, Pemda baik provinsi, kabupaten kota dan atau organisasi profesi paling lambat Juli 2027 Satgas ini harus hadir. Deadline-nya itu Juli 2027,” katanya menegaskan.
“Tentu kita berharap tidak sampai 18 bulan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini harus ada, karena keberadaan satgas ini, amat sangat dinantikan. Banyak regulasi yang hadir sebelumnya dan ketika bicara tentang satgas baru kali ini kita dapat aturannya,” tambahnya.
“Harapannya adalah bagaimana satgas ini bisa maksimal tugas dan fungsinya, bisa maksimal tanggung jawabnya sehingga kita akan menemukan sosok guru-guru yang melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut tanpa merasa khawatir dari tindakan kekerasan dari tindakan ancaman dan intimidasi,” pungkasnya.
Tentang Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026.
Mengutip dari berbagai sumber, adapun cakupan tugas dari satgas tersebut, di antaranya menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan; memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan; memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan; serta melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya.
Di samping itu tugas lain dari satgas tersebut ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan; menerbitkan keputusan hasil advokasi non-litigasi; melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan; dan membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.












