Prof. Hasnawi Haris: Pemda Wajib Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Deadline Juli 2027

Satgas perlindungan guru
Prof Hasnawi Haris (kiri) dan Dr Abdi (kanan) saat memimpin rapat pleno diperluas PGRI Sulsel (foto istimewa)

“Kalau kita lihat kedua regulasi ini, menyiratkan satu komitmen untuk posisi yang kuat bagi perlindungan guru, tapi kita lihat saat ini, kejadian demi kejadian, peristiwa demi peristiwa Kriminalisasi terhadap guru, ancaman kekerasan terhadap guru tidak berhenti hingga Permendikdasmen 4/2026 ini lahir,” ujar Ketua IPSI Sulsel ini

Ia juga menyebutkan bahwa ada banyak hal yang diatur di dalam Permendikdasmen 4/2026 yang tidak diatur di dalam Permendikbud 10/2017.

“Ada beberapa aspek yang diatur dalam Permendikdasmen 4/2026 terkait perlindungan guru pada konteks non litigasi, konsultasi hukum dikedepankan, mediasi sampai pemenuhan hak yang dirasakan bagi pendidikan dan tenaga kependidikan. Jika tidak mengalami kesepakatan maka baru masuk ke dalam aspek litigasi,” terangnya.

Prof. Hasnawi juga menjelaskan bahwa ada aspek yang terpenting dalam Permendikdasmen 4/2026, yaitu lahirnya Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Ini merupakan angin segar bagi dunia pendidikan kita, kalau selama ini banyak teman-teman guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan khawatir, takut, ketika ada pihak-pihak, katakanlah aparat penegak hukum, LSM, atau lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak bahkan orangtua itu kadang dalam tanda petik menjemput paksa teman-teman pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta di satuan pendidikan. Maka dengan lahir Permendikdasmen 4/2026 dan dengan adanya aturan lahirnya Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mudah-mudahan itu tidak terulang. Semua persoalan dan komunikasi harus terjalin,” tuturnya.

BACA JUGA:  Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Prioritas Penempatan IKN

“Ini merupakan salah satu kelebihan Permendikdasmen 4/2026 dibanding Permendikbud 10/2017,” kata Prof Hasnawi mempertegas.

Ia juga menerangkan, keanggotan satgas ini dari unsur-unsur Dinas Pendidikan provinsi dan Kabupaten Kota, akademisi serta unsur organisasi profesi guru juga dari praktisi hukum

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini dalam menjalankan tugas memiliki SOP yang diatur dalam Permendikdasmen. Dalam Permendikdasmen, bagaimana pengaduan yang disampaikan, bagaimana merespon pengaduan, bagaimana satgas ini memberikan rekomendasi juga diatur.

“Ini menjadi kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan. Satgas ini juga diharapkan menjadi corong atau medium yang tepat untuk merespon kejadian-kejadian yang lalu. Seluruhnya di take over oleh Satgas ini,” ucapnya.

Prof Hasnawi juga mengurai bahwa satgas ini akan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan, apakah pengaduan ke tingkat litigasi atau sampai proses pengaduan itu dianggap sah atau dianggap cukup bukti dilanjutkan ke proses selanjutnya.