Perhatikan, ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

NusantaraInsight, Makassar — Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan menit

Sesuai jadwal KPU, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sedangkan di luar negeri, pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung beberapa hari yang lalu..

Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sesuai informasi di akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS untuk mencoblos.

Dokumen yang harus dibawa itu dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Rincian jenis pemilih dan dokumen yang wajib dibawa sebagai berikut:

1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:  Menteri Israel yang Perintahkan Serbu Masjid Al Aqsa Patah Tulang Rusuk

Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang wajib dibawa yakni KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Tapi, karena alasan atau kendala tertentu, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar, sehingga pindah memilih dari TPS semula.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb ini dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00.

Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.

Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket). (*)