Pelantikan Notaris Baru dan PAW MPDN di Gorontalo: Meningkatkan Pelayanan Hukum

Pelantikan Notaris Baru dan PAW MPDN di Gorontalo: Meningkatkan Pelayanan Hukum

NusantaraInsight | Gorontalo  —   Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melantik 14 notaris baru untuk memperkuat pelayanan notariat di Provinsi Gorontalo.

Acara pelantikan notaris dan Pengambilan Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Gorontalo digelar pada Senin, 14 April, berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Menjadi momen penting untuk memperkuat pelayanan notariat di Provinsi Gorontalo. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Pagar Butar Butar, secara langsung melantik 14 notaris baru yang akan bertugas di berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo.

Dengan pelantikan ini, jumlah notaris di Provinsi Gorontalo meningkat dari 66 menjadi 80 orang, yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Selain pelantikan notaris, acara ini juga mencakup PAW anggota MPDN Kota Gorontalo. MPDN memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja dan perilaku notaris di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar mengucapkan selamat kepada para notaris dan anggota MPDN yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Laksanakan tugas jabatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Bekerjalah secara profesional, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  14 Kontestan Indonesian Idol XIII Siap Tampil di Babak Spektakuler Show 1

Ia juga mengingatkan para notaris untuk tidak melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris. Pesan yang sama juga disampaikan kepada anggota MPDN dalam menjalankan tugas pengawasan.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas dan jangkauan pelayanan notariat di Provinsi Gorontalo, serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja notaris melalui peran aktif MPDN. Dengan bertambahnya jumlah notaris yang profesional dan berintegritas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi dan perbuatan hukum yang melibatkan notaris.