Orang Tua Siswa Keluhkan Tagihan Iuran Sekolah di SMAN 3 Maros

“Hal ini tidak dibenarkan sama sekali, karena iuran pendidikan telah dituangkan di Dana BOS,” tegasnya.

“Sedangkan untuk komite sekolah, tidak boleh lagi dipungut berupa iuran, akan tetapi diupayakan berbentuk sumbangan berupa barang. Contohnya jika sekolah akan melakukan pembangunan, maka pihak komite dapat memberikan bantuan berupa semen dan lainnya kepada sekolah. Jadi tidak berupa penagihan iuran kepada peserta didik lagi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (9/7/2025).

Bendahara Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan ini juga menegaskan lebih lanjut, agar pihak Dinas Pendidikan Sulsel untuk menyikapi secara serius laporan masyarakat ini.

Karena ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi wajah pendidikan di Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Ombudsman RI Sulsel Hasrul Eka Putra memberikan saran agar pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dalam hal ini Kadis Pendidikan dan Kepala Bidang SMA melakukan investigasi internal terkait laporan masyarakat ini.

“Karena kami di Ombudsman Sulsel mengacu kepada peraturan yang ada, sedangkan terkait iuran sekolah yang dipungut oleh sekolah harus dicermati dengan serius oleh Disdik Sulsel,” ucapnya, (9/7/2025).

BACA JUGA:  Apdesi Sulsel Dukung Program Prioritas Pj Gubernur

Ia juga menyarankan agar orangtua siswa yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Disdik Sulsel atau ke Ombudsman Sulsel.

“Semua laporan kami tindaklanjuti dan pelapor kami akan lindungi dari intimidasi dari pihak sekolah atau dari pihak manapun,” tegasnya.

Adapun Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi, belum dapat berkomentar terkait hal ini.