MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah, Berikut Keputusannya.

Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi

Terhalangnya hak para Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur.

Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan “perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 10/2016 di atas. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut mengabaikan perolehan suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu dikarenakan berlakunya mekanisme/metode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, hal ini tidak selalu mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat. (*)

Sumber: www.mkri.id

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

 

BACA JUGA:  Menlu RI Walk Out Pada Debat Terbuka DK PBB, ini Sebabnya