KPU dan JOIN Bantaeng Teken MoU, Intip Jadwal dan Tahapan Pemilukada Serentak

Kpu Bantaeng dan JOIN Bantaeng teken MoU
Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh dan Ketua JOIN Bantaeng Alimin DS memperlihatkan hasil nota kesepahaman.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?

Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

 

 

 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Kunjungi Pameran Hub Space