NusantaraInsigh | Makassar — Pengadilan Negeri Makassar kembali menyaksikan kegagalan pelaksanaan sidang praperadilan terhadap Perkara Irman Yasin Limpo dan anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi pada Jumat (19/12/2025). Sidang kedua ini berlangsung tanpa kehadiran kedua pemohon.
Sebelumnya, kedua pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan, namun hingga saat ini keputusan apakah gugatan tersebut sah atau tidak belum diputuskan oleh hakim. Meskipun demikian, memasuki sidang kedua ini, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan hasil penelusuran, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut. Atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar yang didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut dan menyebutkan sidang praperadilan telah mengalami dua kali penundaan. “Sudah dua kali penundaan. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, sementara penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” kata Nursalam kepada wartawan di lokasi sidang.
Menurut Nursalam, praperadilan diajukan lantaran pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” tutupnya, menambahkan salam dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat serta tidak didukung fakta hukum yang kuat.
Nursalam menjelaskan bahwa Pasal 378 mensyaratkan adanya penipuan berupa serangkaian kata-kata bohong, namun yang menerima uang dalam perkara ini adalah almarhum Andi Baso, bukan Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi. “Berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain. Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi. Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.












