“Nah, untuk program atau kegiatan yang dapat menjadi penjabaran strategi pemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan setidaknya terangkum pada enam program utama yaitu masing-masing adalah inventarisasi kebudayaan yang tentu dengan program ini diharapkan agar kekayaan budaya kita terinventarisasi dengan baik artinya ruang lingkup jenis tempat dan waktu dari berlangsungnya kebudayaan tersebut terkoleksi secara tertib dan teratur dan kedua terkait dengan pengamanan kebudayaan program pengamanan kebudayaan ini dimaksudkan agar itu memperoleh jaminan keamanan baik dari gangguan manusia maupun atas kemungkinan kerusakan karena faktor alam dan ketiga pemeliharaan kebudayaan tentunya program pemeliharaan kebudayaan ini dimaksudkan agar kebudayaan kita terhindar dari kerusakan kehilangan bahkan kemusnahan unsur-unsur yang hidup di ekosistem kebudayaan tentunya dan unsur-unsur kebudayaan ini dimaksud adalah objek pemajuan kebudayaan dan keempat yaitu penyelamatan kebudayaan dengan program penyelamatan kebudayaan yang dimaksudkan tentunya agar menghindarkan dan atau menanggulangi cagar budaya atau kekayaan budaya lainnya dari kerusakan kehancuran atau pemusnahan penyelamatan tersebut tentunya ditekankan pada menjaga keaslian dan nilai-nilai yang menyertai program publikasi kebudayaan tentunya dimaksudkan agar terjadi penyebarluasan informasi kebudayaan daerah sehingga publik memiliki akses yang cukup untuk memperoleh gambaran terhadap kekayaan budaya yang kita miliki,” ulasnya lagi.
“Untuk publikasi ini diharapkan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat yang tentunya dilakukan secara inklusif dan terakhir perlindungan kebudayaan dengan program perlindungan kebudayaan tentunya diharapkan agar identitas dan jati diri masyarakat Sulawesi Selatan itu tetap terjaga ini diindikasikan oleh perilaku warga masyarakat yang berbudaya dalam berbagai aspek kehidupan selanjutnya adalah sasaran dari program atau kegiatan pemajuan kebudayaan ini. Tentu cakupannya juga sangat luas untuk kemudahan melakukan aksi penganggaran dan evaluasi maka ruang lingkup pemajuan kebudayaan, mulai dari tradisi lisan manuskrip, ritual pengetahuan tradisional, teknologi tradisional seni budaya serta permainan rakyat dan olahraga untuk memastikan kepedulian konsistensi serta kemudahan mengukur capaian pemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan maka tentunya dibutuhkan piranti hukum yang menjadi katalis sekaligus mengarah atas kemajuan kebudayaan tersebut di antara piranti hukum tersebut adalah Tersedianya Peraturan daerah tentang kemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan ini menjadi tindak lanjut pengaturan secara lokal atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan,” tegasnya.